TUJUAN

Inisiatif Policy Accelerator (percepatan kebijakan) bertujuan untuk mengatasi hambatan dalam mencapai rantai pasok minyak sawit Indonesia yang akuntabel dan bebas deforestasi, dari aspek kebijakan dan peraturan yang mencakup (tetapi tidak membatasi pada) insentif, implementasi peraturan, sistem penelusuran dan pemantauan, reformasi tata kelola yang memungkinkan dan memotivasi para pelaku termasuk petani skala kecil untuk turut berperan mencapai target nol emisi global.

DI MANA

Tingkat nasional (Indonesia)

MENGAPA

Saat ini, lebih dari 59% dari produksi minyak sawit dunia berasal dari Indonesia. Dengan luasan 16,38 juta ha, Indonesia memproduksi 45,5 juta ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pertahunnya, dan sekitar 41% di antaranya bersumber dari kebun sawit rakyat/swadaya (smallholder) dengan jumlah pekebun mencapai 2,5 juta orang.  

Di sisi lain, pasar global untuk komoditas lunak terus berkembang dan menuntut adanya produksi komoditas yang bebas deforestasi dan berkelanjutan. Perkembangan terbaru adalah Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang melarang produk kayu, kelapa sawit, kakao, kopi karet, kedelai, dan produk ternak yang dihasilkan dari deforestasi setelah 31 Desember 2020 untuk memasuki pasar Uni Eropa.

Sistem kamamputelusuran (traceability) dari komoditas juga menjadi salah satu permintaan dari kebijakan EUDR. Meski telah banyak inisiatif dan komitmen mewujudkan kemamputelusuran hingga lahan (Traceability to Plantation) dari perusahaan sawit besar, tetapi Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil menerapkan prinsip ini dalam rantai pasok komoditasnya.

Kesiapan pekebun swadaya menjadi salah satu tantangan utama, karena pendaftaran pekebun dalam sistem nasional belum sepenuhnya berjalan. Informasi geo lokasi lahan kebun dari tiap pekebun masih terbatas dan sulit diverifikasi untuk keperluan traceability dan pembuktian uji tuntas EUDR.  

Merespon hal ini, Indonesia telah menerbitkan paket peraturan untuk memperkuat inisiatif sustainability and traceability pada sektor kelapa sawit. Inisiatif tersebut memprioritaskan pada pendataan, penilaian dan sertifikasi pelaku usaha, serta usaha pada perkebunan, industri primer dan industri hilir. Penurunan deforestasi menjadi persyaratan utama pada prinsip legalitas lahan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh usaha perkebunan baik perusahaan maupun pekebun.

BAGAIMANA

Inisiatif Policy Accelerator membangun kolaborasi strategis dengan Pemerintah Indonesia di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi sebagi leading ministry dan kementerian teknis khususnya Kementerian Pertanian untuk menemukan inovasi dan percepatan implementasi kebijakan-kebijakan yang sudah disusun. Dalam menjalankan peran ini, WRI Indonesia berkolaborasi dengan World Resources Institute, Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI), dan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) guna menguatkan keberterimaan dan pengakuan  para pemangku kebijakan. 

Pekerjaan ini berkontribusi langsung pada alur kerja Climate Solution Partnership (CSP), sebuah inisiatif berdurasi 5 tahun yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan pendanaan bagi perusahaan dan proyek yang mengatasi perubahan iklim dan menjadikannya lebih besar.

Percepatan dilakukan melalui proses peer-to-peer learning policy-makers lintas kementerian  berserta key stakeholder untuk mengevaluasi dan memantau kinerja implementasi kebijakan  serta menemukan kendala dan solusi yang bisa diambil.  Dari proses tersebut, dirumuskan inovasi kebijakan yang berbasis sains dan bukti serta rencana aksi oleh para pihak yang terlibat.

MITRA

Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI). Kegiatan ini juga didukung oleh World Resources Institute dan HSBC.

KONTAK UTAMA

Rostanto Suprapto (Policy Accelerator Project Lead, Rostanto.Suprapto@wri.org)